IRK - Informasi Rencana Kota

  • Last Created On Mar 06, 2024
  • 968
0 0

IRK kepanjangan dari Informasi Rencana Kota, adalah sebuah rencana pembangunan kota yang memberikan informasi tentang syarat tata bangunan dan lingkungan yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

Pada intinya IRK ini adalah ketetapan Rencana Kota yang menjadi acuan untuk masyarakan membuat perencanaan site plan pembangunan dan salah satu proses untuk mengajukan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IRK memuat tentang informasi zona pemanfaatan ruang, kegiatan yang diizinkan, dan intensitas pemanfaatan ruang pada bidang tanah yang diusulkan. Untuk memperoleh izin IRK, tentu ada syarat dan prosedur yang harus Anda ikuti.

Fungsi dari Informasi Rencana Kota (IRK)

Karena IRK memiliki fungsi yang cukup penting ketika ingin membangun rumah atau bangunan baru, jadi Anda wajib mengetahui apa saja sih fungsi dari IRK tersebut.

  1. Dengan IRK Anda dapat mengetahui rencana kota pada lokasi yang pemilik tanah mohonkan (peruntukan, GSB, GSJ, KDB, KLB, Ketinggian Bangunan, dan kepentingan lainnya).
  2. IRK adalah salah satu persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) pada kantor DPPB provinsi setempat.
  3. IRK sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas atas tanah pada kantor wilayah BPN provinsi setempat.

Nah dari fungsi tersebutlah, sebelum Anda membangun bangunan baru Anda wajib untuk memperolah IRK di lokasi tanah yang Anda miliki, hal ini juga bertujuan agar Anda mengetahui apakah perencanaan pembangunan yang ingin dilakukan tidak melanggar perencanaan tata kota sehingga izin membangun dapat diperoleh.

Siapa Yang Membutuhkan IRK?

Karena IRK sangat penting untuk mendapatkan IMB, jadi siapapun yang ingin mendirikan bangunan harus memperoleh dan mendapatkan IRK terlebih dahulu.

Dengan mendapatkan IRK terlebih dahulu, proses pembuatan IMB akan mengacu pada informasi yang ada di IRK tersebut, jadi pemanfaatan ruang dan aturan-aturan mendirikan bangunan bisa tertuang pada proses pengajuan IMB.

Cara Membuat dan Mendapatkan IZIN IRK

Jika Anda berniat untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan, Anda wajib untuk mengetahui bagaimana cara membuat IRK terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan IRK ada syarat yang harus dilengkapi, hal ini bertujuan agar Anda dapat mempercepat proses mendapatkannya dan cepat melakukan pengajuan IMB.

Dokumen yang perlu anda siapkan untuk memperoleh izin Ketetapan Rencana Kota adalah sebagai berikut.

  • Formulir permohonan yang pemohon tandatangani.
  • Fotokopi bukti status diri (KTP).
  • Surat pernyataan berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota.
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB Tahun terakhir.
  • Fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah bisa berupa: A. Sertifikat, B. Leter C/D SKPT.
  • Bila Permohonan berbadan hukum, dilampirkan akte pendirian badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasa, dan lainnya).
  • Surat Kuasa (Bagi pengurusan yang dikuasakan).
  • Surat-Surat yang dianggap perlu:

IRK Jakarta Cukup Akses Website Atau Aplikasi

Jika Anda adalah warga jakarta, Anda bisa dapat lebih mudah untuk melakukan pengajuan untuk mendapatkan IRK.Silahkan Klik salah Satu dari Link dibawah


BUTUH BANTUAN LEBIH ? KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

PERTANYAAN LAIN

BUKA JAKEVO

ADUAN / PESAN AJIB


Views: 968

Artikel Terakhir

  • Arsitek Gratis
    Arsitek Gratis Kecamatan Setiabudi
    163
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pengantar Pernikahan Kedua dan Set...
    140
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pengantar Pernikahan Pertama
    159
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Ti...
    134
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pernyataan Ahli Waris
    177

Artikel Populer

  • Informasi Rencana Kota
    IRK - Informasi Rencana Kota
    968
  • Izin Ada Kesalahan
    Bagaimana Cara Kami Menangani Pengaduan...
    388
  • UP PMPTSP Siap Membantu Anda :)
    376
  • Apa Kebijakan dan Apa Manfaatnya ?
    300
  • Persetujuan Bangunan Gedung
    PBG - Persetujuan Bangunan dan Gedung
    278